• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Wicara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    DEWAN PERS DITUDING LINDUNGI "ORGANISASI ILEGAL" SK PWI Di BEKUKAN ?!

    Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-16T04:20:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA - Keputusan mengejutkan datang dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang secara resmi membekukan Surat Keputusan (SK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pembekuan ini semakin mempertegas bahwa PWI, yang selama ini mengklaim diri sebagai organisasi sah bagi para jurnalis di Indonesia, sebenarnya tidak memiliki legalitas yang jelas. Lebih mencengangkan lagi, Dewan Pers tetap mempertahankan keberadaan PWI dalam naungannya, meskipun status hukumnya telah dicabut.


    Keputusan ini mencoreng kredibilitas Dewan Pers sebagai lembaga yang seharusnya menjaga independensi dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Dengan terus mengakomodasi PWI, Dewan Pers justru membuka celah bagi organisasi pers yang tidak sah untuk tetap beroperasi, menciptakan kebingungan di kalangan jurnalis serta publik.


    Kontroversi Status PWI


    PWI telah lama menjadi sorotan karena permasalahan administrasi dan legalitasnya. Verifikasi ulang yang dilakukan Kemenkumham memastikan bahwa organisasi ini tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi sebagai lembaga pers. Meski begitu, Dewan Pers tetap menganggapnya sebagai bagian dari konstituennya, memunculkan dugaan bahwa ada kepentingan tertentu yang mendasari keputusan tersebut


    Keputusan Dewan Pers ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk jurnalis independen dan aktivis pers yang khawatir terhadap integritas dunia jurnalistik di Indonesia. “Bagaimana mungkin organisasi yang sudah tidak memiliki dasar hukum masih diberikan tempat oleh Dewan Pers? Ini jelas merusak tatanan pers nasional,” ungkap seorang jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.


    Dewan Pers di Bawah Tekanan


    Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dunia pers, Dewan Pers kini dihadapkan pada tekanan besar untuk segera mengklarifikasi sikapnya. Publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan Dewan Pers yang seolah menutup mata terhadap status ilegal PWI. Dugaan adanya hubungan saling menguntungkan antara kedua pihak pun semakin menguat.


    Transparansi menjadi tuntutan utama dalam situasi ini. Dewan Pers harus segera mengambil langkah tegas untuk membersihkan dunia pers dari organisasi yang tidak sah. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin runtuh, dan integritas pers nasional pun semakin dipertanyakan. dilansir dari media wartapolri.co.id.


    Ke depan, langkah nyata yang harus diambil adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi pers yang berada di bawah naungan Dewan Pers. Hanya organisasi yang memenuhi standar legal dan profesional yang seharusnya diakui. Dengan demikian, dunia jurnalistik Indonesia dapat tetap berjalan sesuai dengan prinsip etika dan hukum yang berlaku.(TIM/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini